Front
Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam bergaris keras yang
berpusat di Jakarta. Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI
sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok
paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan
aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap
maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan dan
seringkali berujung pada kekerasan. Organisasi ini terkenal dan kontroversial
karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang berujung pada
kekerasan sering diperlihatkan dalam
media massa.
Latar
belakang
FPI
dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman
Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah
Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang
berasal dari daerah Jabotabek.[1] Pendirian organisasi ini hanya empat bulan
setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan
orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun.
FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
[2]
Organisasi
ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam
menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar [3] di setiap aspek kehidupan.
Latar
belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara
lain:
Adanya
penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial
penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh oknum penguasa.
Adanya
kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor
kehidupan.
Adanya
kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta
ummat Islam.
Pada
tahun 2002 pada tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan
Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin
Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45
yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan
menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam
Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945
yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat
Islam atau Disintegrasi Bangsa".
Namun
Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati
Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam
UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan
bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.[4]
Pembentukan
organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang
kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang
bermasalah di tahun 2006.
Struktur
Organisasi
FPI
memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:[5]
Dewan
Pimpinan Pusat, sebagai pengurus organisasi berskala nasional
Ketua
Majelis Syura DPP FPI: Hb. Muhsin Ahmad Al-Attas
Ketua
Majelis Tanfidzi DPP FPI: Habib Rizieq (2003-2008)
Dewan
Pimpinan Daerah, sebagai pengurus organisasi berskala provinsi
Ketua
FPI bagian Surakarta (disingkat FPIS) adalah Abu Bakar Ba'asyir [6]
Dewan
Pimpinan Wilayah, sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten
Dewan
Pimpinan Cabang, sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan.
Aksi
FPI
menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun
1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela
Islam [7]. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan
tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga
negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik
dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering
diperlihatkan dalam media massacitation needed.
Walaupun
disamping aksi-aksi kontroversial tersebut FPI juga melibatkan diri dalam
aksi-aksi kemanusiaan antara lain pengiriman relawan ke daerah bencana tsunami
di Aceh[8], bantuan relawan dan logistik saat bencana gempa di Padang dan
beberapa aktivitas kemanusiaan lainnya, yang menurut Ketua Majelis Tanfidz FPI
jarang diekspos oleh media nasional[9][10].
Tindakan
FPI sering dikritik berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang
berujung pada perusakan hak milik orang lain. Pernyataan bahwa seharusnya Polri
adalah satu-satunya intitusi yang berhak melakukan hal tersebut dijawab dengan
pernyataan bahwa Polri tidak memiliki insiatif untuk melakukannya.
Rizieq,
sebagai ketua FPI, menyatakan bahwa FPI merupakan gerakan lugas dan tanpa
kompromi sebagai cermin dari ketegaran prinsip dan sikap. Menurut Rizieq
kekerasan yang dilakukan FPI dikarenakan kemandulan dalam sistem penegakan
hukum dan berkata bahwa FPI akan mundur bila hukum sudah ditegakkan. Ia menolak
anggapan bahwa beberapa pihak menyatakan FPI anarkis dan kekerasan yang dilakukannya
merupakan cermin kebengisan hati dan kekasaran sikap.
Tuntutan
pembubaran
Karena
aksi-aksi kekerasan itu meresahkan masyarakat, termasuk dari golongan Islam
sendiri, beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan. Melalui kelompok surat
elektronik yang tergabung dalam forum wanita-muslimah mereka mengirimkan petisi
pembubaran FPI dan ajakan bergabung.[11]
Menurut
mereka walaupun FPI membawa nama agama Islam, pada kenyataannya tindakan mereka
bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke
vandalisme.
Sedangkan
menurut Pengurus FPI, tindakan itu dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang /
tidak memahami Prosedur Standar FPI.[12]
Pada
bulan Mei 2006, FPI berseteru dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pertikaian
ini berawal dari acara diskusi lintas agama di Purwakarta, Jawa Barat. Gus Dur,
yang hadir di sana sebagai pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi
Islam yang mendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi
disokong oleh sejumlah jenderal. Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan FPI pun
memanas sampai akhirnya mantan presiden ini turun dari forum diskusi.
Pada
bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin
Iskandar meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Pol
Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui
Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan
peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal ini hanya berupa
wacana, dan belum dipastikan. Kabarnya pendiria ormas di Indonesia harus
berdasarkan Pancasila sedangkan FPI berdasarkan syariat Islam dan tidak mau
mengakui dasar lainnya.
Kalangan
DPR juga meminta pemerintah bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang bertindak
anarkis dan meresahkan ini. Tindakan tegas aparat keamanan dinilai penting agar
konflik horizontal tidak meluas.[13]
Pada
20 Juni 2006 Dalam acara diskusi "FPI, FBR, versus LSM Komprador"
Rizieq menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Islam adalah
pesanan dari Amerika merujuk kedatangan Rumsfeld ke Jakarta.[14] FPI sendiri
menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka
organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia) juga harus dibubarkan.
Insiden
Monas
Insiden
Monas adalah sebutan media untuk peristiwa penyerangan yang dilakukan FPI
terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di
silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008. Satu hari setelah peristiwa tersebut,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan Rapat Koordinasi Polkam yang
membahas aksi kekerasan tersebut. Presiden dalam jumpa persnya mengatakan
negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan [15] , menambahkan bahwa
aksi-aksi kekerasan telah mencoreng nama baik di dalam dan di luar negeri.
Ketua Komando Laskar Islam, Munarman, mengoreksi pemberitaan media dan
menyatakan bahwa penyerangan terhadap AKBB dilakukan oleh Komando Laskar Islam
dan bukan FPI. Sehari sebelumnya Polisi menemui Rizieq di markas FPI,
Petamburan Jakarta, namun tidak melakukan penangkapan, karena ketua FPI
berjanji akan menyerahkan anggotanya yang bertanggung jawab pada insiden
Monas,[16] polisi sendiri sudah mengidentifikasi lima anggota FPI yang diduga
terlibat dalam penyerangan di Lapangan Monas.[17] Setelah tidak ada yang
menyerahkan diri, pada 4 Juni 2008 sejumlah 1.500 anggota polisi dikerahkan ke
Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat dan menangkap 57
orang untuk diselidiki, di antara yang dijadikan tersangka yaitu ketua FPI,
Rizieq.[18] [19] [20] [21] Ketua Laskar Islam Munarman telah ditetapkan sebagai
DPO Polisi (Daftar Pencarian Orang) karena telah melarikan diri dan
keberadaannya tidak diketahui.[22] [23] Pemerintah sendiri akan melakukan
pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
(Polhukam) Widodo Adi Sutjipto. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat
penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa
teguran, peringatan, dan tindakan tegas yakni pembubaran.[24] Hingga saat ini
pemerintah sulit untuk membubarkan FPI secara resmi karena keberadaan FPI tidak
berlandaskan hukum ungkap Menteri Kehakiman dan HAM Andi Mattalata.[25]
Kecaman
Nasional
Insiden
Monas dalam rangka memperingati Hari Lahirnya Pancasila terus menuai protes.
Din Syamsuddin Ketua PP Muhammadiyah menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan
kriminalitas nyata, Ketua DPR Agung Laksono menilai kekerasan tersebut tidak
bermoral [26]. Sementara aksi menentang FPI terjadi di Purwokerto, Banyumas,
Jawa Tengah, Mojokerto, Malang, Jember dan Surabaya, Jawa Timur oleh ratusan
ormas seperti PMII, Banser, Satgas, Garda Bangsa and GP Anshor yang umumnya
merupakan partisan PKB Gus Dur,[27] masa mulai mengancam apabila pemerintah
tidak mengambil tindakan, mereka akan mengambil tindakan sendiri. Di Yogya,
sekelompok orang tidak bersenjata berjumlah sekitar 100 orang dengan
menggunakan sepeda motor menyerbu kantor FPI di Sleman pada 2 Juni 2008 dan
merusak papan nama FPI, mereka langsung melarikan diri untuk menghindari
konflik saat anggota-anggota FPI keluar dengan membawa senjata tajam.[28] Di
Bali, Masyarakat Aliansi Penegak Pancasila menggelar aksi pengecaman terhadap
tindakan FPI di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali.[29][30]
Referensi
^
(Indonesia) Gatra edisi cetak
^
(Indonesia) CRI English: Indonesian Police Urge Government to Outlaw Radical
Group FPI
^
(Indonesia) Arsip email yahoo groups
^
(Indonesia)Timika Pos
^
(Indonesia) email dari yahoo groups
^
(Indonesia) Kompas
^
(Inggris)Situs Indonesia-relief
^
(Indonesia) Tempo interaktif
^
http://fpi.or.id/?p=detail&nid=116
^
http://fpi.or.id/?p=detail&nid=180
^
(Indonesia) Arsip surat elektronik Yahoogroups
^
(Indonesia) Arsip surat elektronik berisi prosedur standar FPI di Yahoo groups
^
(Indonesia) CRI English: Indonesian Police Urge Government to Outlaw Radical
Group FPI
^
(Indonesia) Arsip email yahoo groups
^
(Indonesia)Timika Pos
^
(Indonesia) email dari yahoo groups
^
(Indonesia) Kompas
^
(Inggris)Situs Indonesia-relief
^
(Indonesia) Tempo interaktif
^
http://fpi.or.id/?p=detail&nid=116
^ http://fpi.or.id/?p=detail&nid=180
^
(Indonesia) Arsip surat elektronik Yahoogroups
^
(Indonesia) Arsip surat elektronik berisi prosedur standar FPI di Yahoo groups
^
(Indonesia) Suara Karya Online
^
(Indonesia) Gatra versi cetak
^
(Indonesia) Kompas, Selasa 3 Juni 2008: Negara Tidak Boleh Kalah. Hal 1.
^
(Indonesia) Pemberitaan MetroTV Pukul 09:00 WIB 4 Juni 2008
^
(Indonesia) Liputan 6.com: Polisi Identifikasi Lima Tersangka dalam Aksi
Kekerasan FPI
^
(Indonesia) Liputan6.com: Habib Rizieq dan 57 Anggota FPI Jadi Tersangka
^
(Indonesia) Antara: FPI Telah Bersikap Kooperatif
^
(Indonesia) Detik Foto: Polisi Tinggalkan Markas FPI
^
(Indonesia) Liputan6.com:Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka
^
(Indonesia) FPI Diperiksa, Munarman Buron
^
(Indonesia) CRI English: Indonesian Police Urge Government to Outlaw Radical
Group FPI
^
(Indonesia) Arsip email yahoo groups
^
(Indonesia)Timika Pos
^
(Indonesia) email dari yahoo groups
^
(Indonesia) Kompas
^
(Inggris)Situs Indonesia-relief
^
(Indonesia) Tempo interaktif
^
http://fpi.or.id/?p=detail&nid=116
^
http://fpi.or.id/?p=detail&nid=180
^
(Indonesia) Arsip surat elektronik Yahoogroups
^
(Indonesia) Arsip surat elektronik berisi prosedur standar FPI di Yahoo groups
^
(Indonesia) Suara Karya Online
^
(Indonesia) Gatra versi cetak
^
(Indonesia) Kompas, Selasa 3 Juni 2008: Negara Tidak Boleh Kalah. Hal 1.
^
(Indonesia) Pemberitaan MetroTV Pukul 09:00 WIB 4 Juni 2008
^
(Indonesia) Liputan 6.com: Polisi Identifikasi Lima Tersangka dalam Aksi
Kekerasan FPI
^
(Indonesia) Liputan6.com: Habib Rizieq dan 57 Anggota FPI Jadi Tersangka
^
(Indonesia) Antara: FPI Telah Bersikap Kooperatif
^
(Indonesia) Detik Foto: Polisi Tinggalkan Markas FPI
^
(Indonesia) Liputan6.com:Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka
^
(Indonesia) FPI Diperiksa, Munarman Buron
^
(Indonesia) Liputan6.com:Habib Rizieq Jadi Tersangka
^
(Indonesia) Antara: Pemerintah Dalami Keberadaan FPI
^
(Indonesia) CRI English: Indonesian Police Urge Government to Outlaw Radical
Group FPI
^
(Indonesia) Kompas, Selasa 3 Juni 2008: Negara Tidak Boleh Kalah. Hal 1.
^
(Inggris) Indonesia Matters: FPI, Komando Laskar Islam & Munarman
^
(Inggris)Jakarta Post: Tekanan Meningkat Untuk Membekukan FPI
^
Detik Foto: Penegak Pancasila Kecam FPI
^
Detik.com: Warga Bali Kecam FPI